Makhluk Siyasah (Politik)
Makhluk Siyasah (Politik) Kata siyasah secara etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa, yasusu yang artinya “mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah”. Di samping arti tersebut kata siyasah juga berarti “politik dan penetapan suatu bentuk kebijakan”. Kata sasa bersinonim dengan kata dabbara (mengatur), to lead (memimpin), to govern (memerintah), dan policy of government (kebijakan pemerintah). Selain itu, menurut Ibnu Mansur (ahli bahasa di mesir ) siyasah berarti mengatur sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khalaf siyasah adalah undang-undang yang dibuat untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta untuk mengatur berbagai hal. Adapun menurut Abdurrahman, siyasah adalah hukum dan kebijakan yang mengatur berbagai urusan umat atau masyarakat dalam hal pemerintahan hukum dan peradilan, lembaga pelaksanaan dan administrasi dan hubungan luar dengan negara lain. Dari ketiga definisi di atas dapat di simpulkan bahwa...