Makhluk Siyasah (Politik)

Makhluk Siyasah
(Politik)
Kata siyasah secara etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa, yasusu yang artinya “mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah”. Di samping arti tersebut kata siyasah juga berarti “politik dan penetapan suatu bentuk kebijakan”. Kata sasa bersinonim dengan kata dabbara (mengatur), to lead (memimpin), to govern (memerintah), dan policy of government (kebijakan pemerintah).
Selain itu, menurut Ibnu Mansur (ahli bahasa di mesir ) siyasah berarti mengatur sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khalaf siyasah adalah undang-undang yang dibuat untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta untuk mengatur berbagai hal. Adapun menurut Abdurrahman, siyasah adalah hukum dan kebijakan yang mengatur berbagai urusan umat atau masyarakat dalam hal pemerintahan hukum dan peradilan, lembaga pelaksanaan dan administrasi dan hubungan luar dengan negara lain. Dari ketiga definisi di atas dapat di simpulkan bahwa fikih siyasah adalah suatu konsep yang berguna untuk mengatur hukum ketatanegaraan dalam bangsa dan negara yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Allah menurunkan Al-Quran kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta kedamaian dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya. Dalam tatanan suatu Negara pasti terdapat hukum dan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah Negara tersebut. Akan tetapi dalam membuat atau menggunakan hukum beserta peraturan yang lain harus berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat penting dengan realita Negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Negara pasti memeiliki peraturan yang berbeda dengan Negara yang lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam membuat hukum dan peraturan tidak semena-mena tanpa melakukan pertimbangan.
Manusia pasti memiliki keinginan untuk hidup berdampingan secara damai dengan seluruh bangsa yang ada di dunia. Keinginan itu merupakan cita-cita yang sesuai bagi kelangsungan hidup manusia di muka bumi demi tercapainya kepentingan. Sumber utama dari fikih siyasah adalah manusia dan lingkungannya. Peraturan yang bersumber dari lingkungan manusia sendiri meliputi pandangan para ahli, hukum adat, pengalaman manusia, dan warisan budaya, yang mempunyai tujuan untuk mencapai kebahagian dunia semata.
Dalam sejarah Islam sejak masa Nabi SAW. sampai pada abad modern ini sangat menabjukkan bagi semua umat manusia bahwa Islam tidak dapat terlepaskan dari suatu negar, maksudnya Islam harus mempunyai pemimpin. Karena pada dasarnya Islam sangat memperhatikan pada semua aspek baik dari segi ritual maupun aspek sosial. Oleh karena itu memandang kemaslahatan kepada semua umat sangat di perhatikan di dalam peraturan hukum Islam. Mengacu pada definisi siyasah yang telah di jelaskan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mentukan suatu hukum dalam Islam maka harus mendahulukan pada kemaslahatan yang ungkapan tersebut sangat sesuai dengan kaidah fikih yang  artinya menolak sesuatu yang mendatangkan bahaya lebih di prioritaskan dari pada mendatangkan suatu hal yang manfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosiologi Sastra analisis secara teks

Takaran dan Timbangan

Manusia Sebagai Makhluk Allah