Makhluk Siyasah (Politik)
Makhluk
Siyasah
(Politik)
Kata siyasah secara
etimologis merupakan bentuk masdar dari sasa, yasusu yang artinya “mengatur,
mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah”. Di samping arti tersebut kata
siyasah juga berarti “politik dan penetapan suatu bentuk kebijakan”. Kata sasa
bersinonim dengan kata dabbara (mengatur), to lead (memimpin), to govern
(memerintah), dan policy of government (kebijakan pemerintah).
Selain itu, menurut Ibnu
Mansur (ahli bahasa di mesir ) siyasah berarti mengatur sesuatu dengan cara
membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khalaf siyasah
adalah undang-undang yang dibuat untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan
serta untuk mengatur berbagai hal. Adapun menurut Abdurrahman, siyasah adalah
hukum dan kebijakan yang mengatur berbagai urusan umat atau masyarakat dalam
hal pemerintahan hukum dan peradilan, lembaga pelaksanaan dan administrasi dan
hubungan luar dengan negara lain. Dari ketiga definisi di atas dapat di simpulkan
bahwa fikih siyasah adalah suatu konsep yang berguna untuk mengatur hukum
ketatanegaraan dalam bangsa dan negara yang bertujuan untuk mencapai
kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Allah menurunkan Al-Quran
kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada seluruh umat manusia agar tercipta
kedamaian dan tata kehidupan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya.
Dalam tatanan suatu Negara pasti terdapat hukum dan undang-undang yang telah
disahkan oleh pemerintah Negara tersebut. Akan tetapi dalam membuat atau
menggunakan hukum beserta peraturan yang lain harus berdasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan yang sangat penting dengan realita Negara tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Negara pasti memeiliki peraturan yang
berbeda dengan Negara yang lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam
membuat hukum dan peraturan tidak semena-mena tanpa melakukan pertimbangan.
Manusia pasti memiliki
keinginan untuk hidup berdampingan secara damai dengan seluruh bangsa yang ada
di dunia. Keinginan itu merupakan cita-cita yang sesuai bagi kelangsungan hidup
manusia di muka bumi demi tercapainya
kepentingan. Sumber utama
dari fikih siyasah adalah manusia dan lingkungannya. Peraturan yang bersumber
dari lingkungan manusia sendiri meliputi pandangan para ahli, hukum adat,
pengalaman manusia, dan warisan budaya, yang mempunyai tujuan untuk mencapai
kebahagian dunia semata.
Dalam sejarah Islam sejak
masa Nabi SAW. sampai pada abad modern ini sangat menabjukkan bagi semua umat
manusia bahwa Islam tidak dapat terlepaskan dari suatu negar, maksudnya Islam
harus mempunyai pemimpin. Karena pada dasarnya Islam sangat memperhatikan pada
semua aspek baik dari segi ritual maupun aspek sosial. Oleh karena itu
memandang kemaslahatan kepada semua umat sangat di perhatikan di dalam
peraturan hukum Islam. Mengacu pada definisi siyasah yang telah di jelaskan di
atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mentukan suatu hukum dalam Islam
maka harus mendahulukan pada kemaslahatan yang ungkapan tersebut sangat sesuai
dengan kaidah fikih yang artinya menolak
sesuatu yang mendatangkan bahaya lebih di prioritaskan dari pada mendatangkan
suatu hal yang manfaat.
Komentar
Posting Komentar