Halalan Thahyiban
Halalan
Thahyiban
Halal
didefinisikan sebagai sesuatu yang dibenarkan (tidak dilarang) penggunaan atau
pemakaiannya. Menurut al-Qur’an, semua makanan yang baik dan bersih adalah
halal. Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan
ukhrowi. Karena itu kata “halal” juga berarti “boleh”. Dalam bahasa hukum, kata
ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat
sunnah, anjuran untuk dilakukan, makruh (anjuran untuk ditinggalkan) maupun
mubah (netral atau boleh-boleh saja), tetapi tidak dianjurkannya, atau dengan
kata lain hukumnya makruh. Segala yang ada di alam semesta ini halal untuk
digunakan sehingga makanan yang terdapat di dalalmnya juga halal. Karena itu
al-Qur’an mengecam mereka yang mengharamkan rizki halal yang disediakan Allah
SWT. untuk manusia. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya :
Dia-Lah Allah SWT. yang menjadiakn segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu ia jadikan-Nya tujuh langit! dan Dia
Maha Mengetahui Segala Sesuatu (
QS.Al-Baqarah : 29). Pengecualian atau pengharaman harus bersumber dari nash,
baik melalui al-Qur’an maupun hadits. Sedangkan pengecualian itu oleh kondisi
manusia, yaitu karena ada makanan yang dapat memberi dampak negatif terhadap
jiwa raganya. Atas dasar ini turun firman Allah SWT : yang artinya:” Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al Baqarah : 168).
Jadi
pengertian halalan berarti diperbolehkan menurut hukum Islam
sebagaimana dijelaskan dalam
berbagai ayat, yang
mengangkat status hukum setiap perbuatan manusia, baik terhadap Allah SWT.
ataupun terhadap manusia itu
dengan cara yang
sah. Demikian halnya
dengan benda atau uang yang diperoleh dengan cara misalnya mencuri,
menyuap, menipu dan menggelapkan
barang, meskipun benda
tersebut layak dan halal namun sifatnya adalah haram maka
orang yang melakukannya harus bertanggung jawab di akhirat.
Thayyiban merupakan syarat pertama
atau utama bagi makanan yang boleh dimakan yang telah ditetapkan hukum syara’,
adapun syarat yang lain ialah bahwa makanan itu harus thayyib. Kata thayyib
dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan paling utama.
Selain itu pengertian thayyib tersebut semakna dengan gizi yaitu sesuatu (zat)
yang baik yang diperlukan oleh tubuh manusia. Dengan demikian ungkapan “Halal
lagi baik” dapat diterjemahkan dengan “halal lagi bergizi”. Thayyib mempunyai
makna yang lebih tepat dari ghidza. Thayyib berarti baik dan sesuai, sehingga
tidak menimbulkan akibat negatif bagi yang memakannya. Thayyib berasal dari
bahasa Arab thaba yang artinya baik, lezat, menyenangkan, enak dan nikmat atau
berarti pula bersih atau suci. Oleh sebab
itu, kata thayyib
mempunyai bermacam arti
yaitu baik, enak, lezat, nikma, bersih atau suci.
Menurut M. Quraish Shihab, kata tayyib dari segi
bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar
tafsir ketika menjelaskan kata thayyib dalam konteks perintah makanan menyatakan
bahwa thayyib berarti
makanan yang tak kotor dari segi zatnya
atau rusak (kadaluarsa) atau dicampuri benda najis. Kata 'thayyib' menurut
bahasa berarti lezat, baik, sehat, tenteram, dan paling utama. Ini berarti yang
thayyib adalah “yang tidak kotor atau rusak dari segi zatnya, kadaluwarsa tidak
juga bercampur dengan najis atau yang
mengundang selera yang hendak memakannya dan tidak membahayakan fisik,akal, dan
jiwanya. Ada juga yang mengartikan
sebagai makanan yang mengandung selera bagi yang akan memakannya atau tidak
membahayakan fisik atau akalnya. Dan kita bias berkata kalau makanan itu
thayyib dalam makanan jika makanan itu bersih, baik, lezat.
Jadi yang dimaksud makanan halalan thayyiban menurut
penjelasan al-Quran di atas merupakan
segala yang baik dan wajar dimakan, yang baik untuk jiwa tidak membahayakan
badan dan akal manusia, mengandung zat-zat
yang diperlukan oleh tubuh manusia serta dimakan dalam takaran yang
cukup dan seimbang.
Komentar
Posting Komentar